Kamis, 11 Mei 2017

MAKALAH
KEBIJAKAN IMPOR
Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi





Disusun oleh :
 Kelompok 6
1.      Lia Damayanti                                    (201610200311152)
2.      Tri Wulandari                          (201610200311127)
3.      Moh. Ramdhan Hanafi           (201610200311134)
4.      Fitra                
Kelas :
Agroteknologi II C




JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN PETERNAKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2017




KATA PENGANTAR

            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat Rahmat dan izinnya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kebijakan Impor” sebagai tugas kelompok dari mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi. Pemberian tugas ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang impor dan kebijakan-kebijakan impor. Terima kasih kami ucapkan kepada berbagai pihak yang telah mendukung terselesaikannya makalah ini. Tak lepas dari kekurangan, kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik yang membangun diharapkan demi karya yang lebih baik dimasa mendatang. Besar harapan kami semoga makalah ini membawa manfaat khususnya bagi kami dan bagi pembaca pada umumnya.

Malang, 3 Maret 2017
Penyusun


Kelompok 6



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ ..iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................1
A.       Latar Belakang............................................................................................1
B.       Rumusan Masalah.......................................................................................1
C.       Tujuan Penulisan.........................................................................................1
BAB II            PEMBAHASAN.........................................................................................2
A.       Pengertian Impor........................................................................................2
B.       Faktor-Faktor yang Menyebabkan Perubahan Nilai impor........................2
C.       Kebijakan Impor.........................................................................................2
1.      Hambatan Tarif (Tariff Barrier) ............................................................3
2.      Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barrier)............................................6
D.       Peran Pemerintah dalam Kebijakan Impor.................................................9
1.      Tarif......................................................................................................10
2.      Kuota....................................................................................................11
3.      Pengendalian devisa.............................................................................11
4.      Subtitusi impor.....................................................................................11
5.      Devaluasi..............................................................................................12
E.        Produk Impor............................................................................................12
F.        Kondisi Impor Beras Di Indonesia...........................................................12
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN................................................................17
A.    Kesimpulan...............................................................................................17
B.     Saran..........................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................18


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Kebijakan Perdagangan internasional adalah suatu  aturan yang dibentuk oleh badan  badan tertentu dalam melakukan perdagangan dunia yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara,  perdagangan Internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Di Indonesia perdagangan Internasional juga terjalin dengan negara  negara luar termasuk yang satu kawasan dengan Indonesia.

B.            Rumusan Masalah
1.                  Bagaimana menjelaskan istilah impor ?
2.                  Bagaimana menjelaskan faktor-faktor yang mendasari impor?
3.                  Bagaimana menjelaskan kebijakan impor?
4.                  Bagaimana peran pemerintah dalam kebijakan impor?
5.                  Apa sajakah produk impor indonesia?
6.                  Bagaimana kondisi impor beras di Indonesia?

C.        Tujuan Penulisan
1.                  Mengetahui bagaimana menjelaskan istilah impor
2.                  Mengetahui bagaimana menjelaskan faktor-faktor yang mendasari impor
3.                  Mengetahui bagaimana menjelaskan kebijakan impor
4.                  Mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam kebijakan impor
5.                  Mengetahui apa sajakah produk impor indonesia
6.                  Mengetahui bagaimana kondisi impor beras di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.        Pengertian Impor
            Impor dapat diartikan sebagai pembelian barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri dengan perjanjian kerjasama antara dua negara atau lebih. Impor juga bisa dikatakan sebagai perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara sudah dapat menghasilkan barang tersebut, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.
Impor ditentukan oleh kesanggupan atau kemampuan dalam menghasilkan barang-barang yang bersaing dengan buatan luar negeri. Yang berarti nilai impor tergantung dari nilai tingkat pendapatan nasional negara tersebut. Makin tinggi pendapatan nasional, semakin rendah menghasilkan barang-barang tersebut, maka impor pun semakin tinggi. Sebagai akibatnya banyak kebocoran dalam pendapatan nasonal.

B.        Faktor-Faktor yang Menyebabkan Perubahan Nilai impor
Perubahan nilai impor di Indonesia sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi sosial politik, pertahanan dan keamanan, inflasi, kurs, valuta asing serta tingkat pendapatan dalam negeri yang diperoleh dari sektor-sektor yang mampu memberikan pemasukan selain perdagangan internasional. Besarnya nilai impor Indonesia antara lain ditentukan oleh kemampuan Indonesia dalam mengolah dan memanfaatkan sumber yang ada dan juga tingginya permintaan impor dalam negeri.

C.        Kebijakan Impor
Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).

Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang – barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang – barang sejenis yang diimpor dari luar negeri, dengan cara menarik atau mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai atau dikonsumsi habis di dalam negeri.
Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
a.         Macam-macam Penentuan Tarif, yaitu:
o        Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
o        Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain. 
o        Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).
b.         Jenis Tarif:
§     Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
§     Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
§     Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.
c.         Sistem Tarif
o        Single-column tariffs
Yaitu sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebut conventional tariffs.
o        Double-column tariffs
Yaitu sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
o        Triple-column tariffs
Yaitu sistem yang biasanya digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.
d.                  Efek Tarif
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa sfek tarif tersebut adalah :
-         Efek terhadap harga (price effect)
-         Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
-         Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
-         Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
e.         Effective Rate of Protection
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.
f.          Alasan Pembebanan Tarif
·                     Yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
1.      Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
2.       Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
3.      Diversifikasi
Pembebanan tarif industri dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
4.      Employment
Pembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
5.      Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.
·                     Yang secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan
1.      To keep money at home
Pembebanan tarif impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke luar negeri.
2.      The low-wage
Negara yang tingkat upahnya tinggi tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah. Untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja yang upahnya rendah maka negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu membebankan tarif bagi barang yang berasal dari negara yang tingkat upahnya rendah.
3.  Home market
·                     Yang tidak dapat diuji atau dibuktikan, karena mengandung premis ekonomi yang salah.
Tarif akan mengakibatkan turunnya atau hilangnya impor dan diganti dengan produksi dalam negeri. Kenaikan produksi berarti tambahnya kesempatan kerja yang akhirnya berarti pula kenaikan kegiatan ekonomi.

Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi sehingga mengurangi potensi manfaat perdadangan internasional. Secara garis besar NTB dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a.         Pembatasan Spesifik (Specific Limitation)
Pembatasan spesifik terdiri dari larangan impor secara mutlak, pembatasan impor atau kuota sistem, peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu, peraturan kesehatan/karantina, peraturan pertahanan dan keamanan negara, peraturan kebudayaan, perizinan impor / impor licences serta embago.
b.         Peraturan Bea Cukai (Custom Administration Rules)
Peraturan bea cukai terdiri dari tatalaksana impor tertentu (produce), penetapan harga pabean (custom value) penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control), consulat formalities, packaging/labeling regulation, dokumentation needed, quality and testing standard, pungutan administrasi (fees) serta tarif classification.
c.         Campur Tangan Pemerintahan (Government Participation)
Campur tangan pemerintah terdiri dari kebijakan pengadaan pemerintahan, subsidi dan insentif ekspor, conterrvailing duties, domestic assistance programs dan trade diverting.
d.         Kuota
Kuota adalah suatu pembatasan atau jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari semua negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kuota terdiri dari :
A.      Absolute Quota
                  Absolute quota mengizinkan pemasukan komoditas tertentu dalam jumlah yang ditetapkan selama jangka waktu tertentu.
B.      Tariff Rate Quota
Tarif rate quota mengizinkan pemasukan barang dalam jumlah tertentu ke suatu negara dengan tarif yang diturunkan selama jangka waktu tertentu,
Tujuan dari penetapan kuota ekspor adalah, sebagai berikut :
o        Mencegah barang-barang penting berada di tangan negara lain
o        Untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup
o        Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.
Menurut ketentuan WTO (World Trade Organization), sistem kuota ini hanya dapat digunakan dalam hal berikut :
§     Untuk melindungi hasil pertanian
§     Untuk menjaga keseimbangan balance of payment (neraca pembayaran internasional)
§     Untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Kuota biasanya menjadi jalan tengah. Artinya, bila pemerintah  negara tidak melakukan pelarangan impor suatu barang, tetapi tidak juga ingin menggunakan tarif karena dikhawatirkan bisa menaikkan harga dalam negeri, maka kuota adalah cara yang ditetapkan untuk membatasi jumlah maksimum yang bisa diimpor.
5.         Larangan Ekspor
Dalam perdagangan internasional, larangan ekspor tidak banyak diterapkan. Sebenarnya larangan ekspor lebih kepada kemauan pemerintah suatu negara untuk melarang sama sekali ekspor komoditas tertentu seperti rotan baku, kayu gergajian dan minyak sawit. Larangan ekspor merupakan kebijakan pemerintah suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Tujuannya adalah agar industri berkembang, membuka kesempatan kerja baru, dan memberantas penyelundupan.
6.         Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor komoditas tertentu. Misalnya, larangan impor karet mentah atau larangan impor pakaian bekas. Kebijakan larangan impor dapat dijelaskan dengan gambar di bawah ini.
7.         Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantun kepda industri (pengusaha) dalam negeri dalam bentuk modal, bisa berupa mesin-mesin, peralatan, keahlian, keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit dan subsidi harga yang bertujuan menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi di dalam negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih murah daripada produk impor.
Menurut Boediono, kebijakan subsidi tidak merugikan konsumen seperti kebijakan lainnya di bidang perdagangan internasional. Setelah diberikan subsidi, besarnya konsumsi masyarakat dan harga pun tidak mengalami kenaikan. Produsen dalam negeri juga tetap bisa menambah keuntungan karena bisa menjual lebih banyak meskipun harganya tetap. Dengan demikian, kebijakan subsidi lebih baik daripada kebijakan lainnya karena alasan sebagai berikut.
o        Subsidi diberikan secara terbuka, sehingga msyarakat bisa menilai manfaat atau kerugiannya.
o        Subsidi tersebut dibiayai dengan cara yang lebih adil karena tidak terjadi distribusi pendapatan dari konsumen kepada produsen. Artinya, konsumen tidak dikenakan kenaikan harga konsumsi yang berkurang, tetapi konsumen tetap membayar dengan harga semula dan jumlah konsumsinya tidak berkurang.
6.         Premi                                                                                          
Premi adalah penambahan dana (dalam bentuk uang) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan adanya premi dan subsidi kepada produsen dalam negeri maka :
§     Hasil jual barang lebih murah lebih terjangkau oleh masyarakat menyebabkan permintaan bertambah banyak.
§     Hasil produksi meningkat
§     Menjaga kelangsungan hidup (kontinuitas) perusahaan
8.         Diskriminasi Harga
Deskriminasi harga ialah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang sama. Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan harga beli sehinga dpat diketahui elastisitas permintaan. Selain itu, juga untuk memaksimalkan keuntungan.
Penyebab suatu negara melakukan diskriminasi harga adalah sebagai berikut.
o        Sifat barang yang dijual dapat memungkinkan dilakukan diskriminasi harga.
o        Barang tidak dapat dipindahkan dari suatu pasar ke pasar lain
o        Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing-masing pasar haruas berbeda
o        Produsen dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen, misalnya perbedaan kemasan, ukuran dan warna.
9.         Dumping  
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut :
a.       Presistent dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
b.       Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat monopoli pasar, harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.
c.       Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini adalah :
§    Untuk menguasai pasar luar negeri
§    Untuk menghabiskan barang-barang produk lama.

D.        Peran Pemerintah dalam Kebijakan Impor
Perdagangan antar negara dari waktu ke waktu semakin berkembang, bahkan dalam perkembangannya saat ini, perdagangan antarnegara semakin meluas hingga meliputi beragam bidang kehidupan. Bahkan barang-barang yang kita konsumsi sehari-hari tidak bisa lepas dari keterlibatan negara lain. Kondisi ini ditunjang dengan hadirnya era globalisasi dalam kehidupan kita. Setiap hari kita bisa melihat atau meniru beragam kebutuhan hidup dari negara lain hanya dengan menonton tayangan televisi. Kemudahan-kemudahan ini menyebabkan masyarakat mudah pula untuk mengonsumsi produk impor. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Di pihak lain, maraknya produk impor di pasar dalam negeri dapat menjadi pesaing bagi pengusaha domestik, bahkan dapat mematikan. Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan peran pemerintah. Peran pemerintah dalam bidang impor adalah dengan menerapkan berbagai macam kebijakan impor yaitu sebagai berikut :
a.         Tarif
Tarif atau biaya merupakan kebijakan pembebanan pajak atas barang-barang impor atau yang masuk Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan sumber penerimaan negara dalam bentuk devisa. Tidak hanya itu tujuan yang utama adalah untuk melindungi industri dalam negeri di tengah serbuan produk impor . Masuknya produk produk impor menambah persaingan dalam penjualan barang dan jasa. Pemerintah perlu menetapkan kebijakan atas barang impor yaitu dengan kebijakan tarif. Adanya pengenaan tarif ini menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, kondisi ini diharapkan agar masyarakat urung untuk membeli produk-produk impor dan lebih memilih produk dalam negeri. Kebijakan ini dikenakan atas barang barang yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri seperti mobil atau otomotif. Barang-barang mewah seperti pakaian mahal dan jam tangan mewah, maupun barang-barang yang dapat merusak kesehatan masyarakat.
Secara umum besarnya tarif dihitung atas nilai barang.  Misalnya 0%, 10% atau 20%. Semakin besar nilai tarifnya, semakin tinggi pula harga barang impor tersebut. Pembebanan tarif yang tinggi akan membantu pemerintah dalam melindungi atau memproteksi produsen dalam negeri yang belum kuat dalam menghadapi persaingan. Sisi negatifnya adalah bahwa dari pembebanan tarif tinggi akan muncul penyelundupan atas barang barang impor yang mewah. Sudah bukan rahasia lagi jika barang barang impor mewah yang masuk indonesia tanpa dibebani biaya masuk sangatlah banyak, penyelundupan ini terjadi karena pengawasan terhadap kebijakan yang terlalu longgar. Dalam perkembangannya terutama di era perdagangan bebas kebijakan tarif ini sudah dihapuskan.
b.         Kuota
Kebijakan kuota impor dilakukan untuk membatasi masuknya barang impor dalam negeri. Pemerintah dapat menentukan jumlah atau jenis barang impor yang akan masuk ke dalam negeri, hal ini akan membantu produsen dalam negeri untuk memproduksi barang yang dirasa mampu bersaing dengan barang impor yang dijual di pasar dalam negeri. Bahkan impor barang tertentu dapat dilarang oleh pemerintah misalnya, impor limbah industri atau rumah tangga maupun pakaian bekas. Impor barang-barang ini akan merusak pasar di dalam negeri, sehingga industri kecil akan terkena imbasnya. Sebaliknya untuk meningkatkan produksi dalam negeri pemerintah akan memprioritaskan impor bahan baku dan barang modal, kedua barang ini merupakan komoditas impor indonesia.
c.         Pengendalian devisa
Devisa adalah sejumlah valuta asing untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Dari hasil ekspor yang dilakukan, suatu negara akan mendapatkan devisa. Dalam pemanfaatannya, negara harus mempertimbangkan dengan matang. Devisa tidak hanya untuk membayar impor barang saja melainkan juga untuk membiayai kebutuhan lain seperti pembangunan atau pembayaran utang luar negeri. agar devisa negara tidak akan cepat habis, negara harus menghemat dalam pengeluaran nya, salah satunya adalah mengurangi pengeluaran atas impor barang. Pengendalian devisa merupakan salah satu upaya untuk menekan impor, dengan kebijakan ini, importir harus memperoleh izin terlebih dahulu sebelum mengimpor barang tertentu dalam negeri, apabila negara telah mengeluarkan izin impor barang tersebut, importir akan mendapatkan jatah devisa.
d.         Subtitusi impor
Perkembangan sektor usaha kecil dan menengah di dalam negeri dewasa ini cukup pesat. Setiap daerah memiliki produk unggulan yang dapat dibanggakan. Perkembangannya didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karenanya sektor industri dalam negeri saat ini telah mampu untuk memproduksi barang-barang yang menyamai kualitas barang impor, dengan demikian konsumen dalam negeri dapat dengan mudah mencari barang substitusi atau pengganti atas barang impor tersebut. Bagi negara, perkembangan positif ini akan mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor yang beredar di pasar dalam negeri.
e.         Devaluasi
Devaluasi merupakan kebijakan menurunkan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing dengan sengaja, misalnya kurs rupiah dari Rp. 8.850 per dolar dinaikan menjadi Rp. 9.000 per dolar. Kebijakan ini mengakibatkan barang impor menjadi lebih mahal daripada harga sebelumnya, apabila harga barang impor mahal permintaan terhadap barang impor akan berkurang. Berkurangnya barang impor memberikan peluang bagi produsen dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produknya.

E.        Produk Impor
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. Bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. Produk  impor Indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. Produk impor Indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lain adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.

F.         Kondisi Impor Beras Di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang sebagian besar masyarakatnya bertopang pada sektor pertanian sebagai mata pencaharian. Akan tetapi, petani Indonesia bukanlah merupakan mereka yang tingkat kesejahteraannya tinggi. Mereka merupakan orang-orang yang masih miskin dan terpinggirkan. Mereka sering dirugikan oleh masalah kebijakan perberasan yang dilakukan oleh pemerintah. Belum lagi masalah sosial ekonomi lain yang mereka hadapi sebagai petani. Permasalahan beras dan petani menjadi sebuah ironi bagi negeri ini. Sebuah ironi karena negara ini merupakan negara peghasil beras, akan tetapi melakukan impor beras dalam jumlah yang tidak sedikit. Pada umumnya sebagian masyarakat menganggap bahwa impor beras dipicu oleh produksi atau suplai beras dalam negeri yang tidak mencukupi. Akan tetapi, pada kenyataannya impor beras dilakukan ketika data statistik menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus beras. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Angka Ramalan II (ARAM II) memperkirakan produksi padi pada tahun 2011 mencapai 68,06 juta ton gabah kering giling (GKG), naik 2,4 persen dibandingkan tahun 2010. Jika dikonversi ke beras, artinya pada tahun ini produksi beras nasional sebesar 38,2 juta ton. Apabila dibandingkan dengan konsumsi beras Indonesia sebanyak 34 juta ton per tahun, Indonesia sedang mengalami surplus beras sebanyak kurang lebih 4 juta ton beras. Jadi, mengapa pemerintah masih melakukan impor beras pada tahun ini ?
Kebijakan Usaha Pertanian di Indonesia
Menurut Surono (2001), berbagai kebijakan dalam usaha pertanian (beras) yang telah ditempuh pemerintah pada dasarnya kurang berpihak kepada kepentingan petani. Pertama, terdapat kebijakan tariff impor yang sangat rendah sehingga mendorong semakin mudahnya beras impor masuk dan melebihi kebutuhan dalam negeri. Kedua, penghapuan subsidi pupuk yang merupakan sarana produksi utama petani dapat mengurangi produktifitas petani. Selajutnya, teknologi yang dimiliki petani Indonesia juga sudah jauh tertinggal sehingga kualitas beras yang dihasilkan pada umumnya kalah dengan kualitas beras impor.
Kebijakan Impor Beras dari Tahun Ke Tahun
Tahun 1998
Pada tahun 1998, terdapat kebijakan tarif impor nol persen. Kebijakan ini dilakukan karena kondisi krisis ekonomi yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga barang dan keadaan iklim yang tidak mendukung produksi gabah.
Tahun 2000
Pada tahun 2000, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan poteksi terhadap pertanian padi nasional. Kebijakan tariff nol persen pun dihapuskan. Hal ini dikarenakan impor beras dari Negara asing makin membanjiri pasar domestik Indonesia semenjak diberlakukannya Perjanjian Pertanian Organisasi Perdagangan Dunia (Agreemet of Agriculture, World Trade Organization) pada tahun 1995. Akhirnya kebijakan proteksi berupa tariff ad-valorem sebesar 30 persen ditetapkan. Selain kebijakan tariff, terdapat juga kebijakan proteksi non-tarrif. Pada saat itu, kedua kebijakan proteksi, yaitu tariff dan non tariff berjalan sangat efektif. Petani lokal sangat terlindungi serta harga beras cenderung stabil. Akan tetapi, kebijakan proteksi seperti ini sudah tidak relevan lagi jika diterapkan sekarang. Saat ini kebijakan tersebut memang sudah tidak populer dan sudah sangat jarang dipakai oleh Negara-negara di dunia. Hal ini dikarenakan globalisasi yang semakin memaksa Negara-negara untuk terbuka terhadap Negara lain. Kalaupun Negara Indonesia menerapkan tariff terhadap impor beras, tariff itu sangatlah rendah sehingga harga beras impor menjadi lebih murah dari beras lokal. Dengan kualitas beras impor yang berada di atas kualitas beras lokal, beras lokal pun menjadi kalah saing dengan beras impor.
Tahun 2011
Berdasarkan data BPS, sejak tahun 2008 produksi beras nasional selalu surplus. Tetapi sejak tahun 2008 hingga kini, Impor beras terus dilakukan. Sampai Juli 2011, Pemerintah telah melakukan pengadaan beras melalui impor sebanyak 1,57 juta ton.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beras impor tersebut paling banyak berasal dari Vietnam yaitu 892,9 ribu ton dengan nilai US$ 452,2 juta. Sementara beras impor Thailand, telah masuk sebanyak 665,8 ribu ton dengan nilai US$ 364,1 juta hingga Juli. Selain dari Vietnam dan Thailand, pemerintah juga mengimpor beras dari Cina, India, Pakistan, dan beberapa negara lainnya.
Mengapa Impor
Pertama, bulog mengklaim bahwa mereka mengimpor dengan tujuan mengamankan stok beras dalam negeri. Bulog berargumen bahwa data produksi oleh BPS tidak bisa dijadikan pijakan sepenuhnya. Perhitungan produksi beras yang merupakan kerjasama antara BPS dan Kementrian Pertanian ini masih diragukan keakuratannya, terutama metode perhitungan luas panen yang dilakukan oleh Dinas Pertanian yang megandalkan metode pandangan mata.
Selanjutnya, data konsumsi beras juga diperkirakan kurang akurat. Data ini kemungkinan besar merupakan data yang underestimate atau overestimate. Angka konsumsi beras sebesar 139 kg/kapita/tahun sebenarnya bukan angka resmi dari BPS. Jika merujuk pada data BPS yang didasarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), konsumsi beras pada tahun ini mencapai 102 kg/kapita/tahun. Angka ini underestimate, karena SUSENAS memang tidak dirancang untuk menghitung nilai konsumsi beras nasional.      
Sebenarnya kebijakan impor beras ini juga bisa menjadi tantangan tersendiri bagi petani untuk meningkatkan produksi dan kualitas beras. Para petani dituntut untuk berproduksi bukan hanya mengandalkan kuantitas tetapi juga kualitas. Tentunya hal ini sedikit sulit terjadi tanpa adanya dukungan dari pemerintah. Hal ini dikarenakan petani lokal relatif tertinggal dari petani luar negeri terutama dalam bidang teknologi. Pemerintah harus memberi kepastian jaminan pasar sebagai peluang mengajak petani bergiat menanam komoditas tanaman pangan.
Mengapa Tidak Impor
Kebijakan yang dipilih pemerintah untuk membuka kran Impor juga mendatangkan kontra. Pada satu sisi, keputusan importasi beras tersebut berlangsung ketika terjadi kenaikan harga beras saat ini. Selain itu, produksi padi dalam negeri dinyatakan cukup, dan masa panen masih berlangsung di banyak tempat. Bahkan berdasarkan Angka Ramalan (ARAM) II yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi nasional tahun ini diperkirakan mencapai 68,06 juta ton gabah kering giling, meningkat 1,59 juta ton (2,40%) dibandingkan tahun 2010 lalu. Kenaikan produksi diperkirakan terjadi karena peningkatan luas panen seluas 313,15 ribu hektar (2,36%), dan produktivitas sebesar 0,02 kuintal per hektar (0,04%). Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Pertanian, terdapat tiga provinsi yang mencatat surplus padi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Surplus yang tejadi pada beberapa daerah ini tentunya dapat dijadikan cadangan oleh Bulog dan untuk didistribusikan ke daerah lain yang mengalami defisit. Selanjutnya, impor beras yang terjadi di tengah produksi berlebih menurut data BPS sekarang ini memiliki dampak negatif yang panjang, seperti berkurangnya devisa negara, disinsentif terhadap petani, serta hilangnya sumber daya yang telah terpakai dan beras yang tidak dikonsumsi dan terserap oleh bulog.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.        Kesimpulan
Impor dikatakan sebagai perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Agar kegiatan impor dapat saling menguntungkan antara dua negara atau lebih maka dibuatlah kebijakan impor. Kebijakan impor di buat oleh persetujuan masyarakat dunia dan juga oleh negara sendiri asalkan tidak melanggar atau menyimpang dari kebijakan perdagangan dunia. Tanpa ada kebijakan impor, kegiatan impor ditakutkan dapat merugikan suatu negara.

B.        Saran
            Indonesia adalah negara agraris, dimana pertanian adalah sumber hidup mayoritas masyarakatnya. Untuk itu, impor barang pertanian lebih di kurangi karena dapat mempengaruhi pendapatan petani dan apabila pendapatan petani menurun maka kesejahteraan petani juga ikut menurun.


DAFTAR PUSTAKA

Ashari, S. (2015). Kebijakan Impor dalam Perdagangan. [Online]. Tersedia : http://www.ipapedia.web.id/2015/01/kebijakan-impor-dalam-perdagangan.html [27 Februari 2017]
Suswati, E. (2012). BAB II. [Online]. Tersedia : http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/927/bab%20II.docx?sequence=3. [27 Februari 2017]
Zulfahmi. (2012). Makalah Kebijakan Impor Indonesia. [Online]. Tersedia : http://aceholic.blogspot.co.id/2012/10/makalah-kebijakan-impor-indonesia.html [27 Februari 2017]





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saat perih itu datang T_T

Hanya gelap yang terasa, bimbang, takut dan cemas. Semua rasa perih itu hadir, air di pelupuk mata tak ada yang bisa membendung. Ia keluar...